Program Deposito Wakaf MES merupakan program kerjasama Lembaga Wakaf MES (LW MES) bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Kami telah meresmikan produk Deposito Wakaf pada tanggal 20 Juni 2024 dengan nomor seri CWLD LW-MES.BSI.01.PEKERJA INFORMAL. Keuntungan deposito akan diserahkan kepada pekerja informal sebagai penerima manfaat wakaf (mauquf 'alaih) yang terdaftar/didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dalam bentuk iuran Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp.201.600 per tahun/Rp.16.800 per bulan. Program ini ditujukan untuk melindungi 1.000 pekerja informal agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial yang terjamin manfaatnya ketika terjadi risiko pekerjaan. Periode penawaran produk ini yaitu 20 Juni – 30 September 2024 (3 bulan).

 

Karakteristik Deposito Wakaf:

1.       Dana pokok kembali 100%

2.       Minimal deposito wakaf sebesar 1 juta rupiah

3.       Jangka waktu/tenor 1 tahun (12 bulan)

4.       Manfaat wakaf diberikan dalam bentuk jaminan sosial bagi pekerja informal (sebagai mauquf alaih). Jaminan sosial berupa Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Wakaf merupakan tindakan memberikan sebagian harta untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum atau sosial yang berkelanjutan. Wakaf di MES tersedia beberapa program wakaf yang akan dikelola untuk kepentingan umum dan sosial yang diantaranya adalah untuk Beasiswa Pendidikan, Kemaslahatan Umat, Fasilitas dan Pendampingan Rumah Produksi Komunitas, dan MES Berwakaf.


Sementara itu, Deposito Wakaf MES adalah bentuk wakaf sementara di mana uang yang diwakafkan ditempatkan dalam produk deposito di Bank Syariah Indonesia (BSI), kemudian keuntungan deposito tersebut diberikan kepada mauquf alaih (penerima manfaat wakaf) dalam hal ini adalah Pekerja Informal dalam bentuk iuran jaminan sosial memberikan keamanan finansial kepada mereka. 

Karakteristik Deposito Wakaf:

1.       Dana pokok kembali 100% kepada wakif

2.       Minimal deposito wakaf sebesar 1 juta rupiah

3.       Jangka waktu/tenor 1 tahun (12 bulan)

4.       Manfaat wakaf diberikan dalam bentuk jaminan sosial bagi pekerja informal (sebagai mauquf alaih). Jaminan sosial berupa Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

 

CARA 1:

1. Klik pada bagian "PROGRAM" 

2. kemudian klik "SAYA AKAN BERDEPOSITO WAKAF"

3. Isi Google Form yang telah disediakan dengan data diri yang benar

4. Setelah mengisi data diri, selanjutnya akan dihubungi oleh Pihak Bank Syariah Indonesia terdekat untuk melakukan Deposito Wakaf

 

CARA 2:

Datang langsung ke cabang Bank Syariah Indonesia terdekat, datang ke Customer Service (CS) untuk melakukan Deposito Wakaf.

 

atau 

 

Hubungi 14040 Call Center BSI.

Pihak BSI dengan senang hati akan mengunjungi calon wakif yang akan deposito wakaf sehingga mereka tidak perlu bersusah payah datang ke kantor cabang.

 

Jika Meninggal Dunia

1. Buat Akta Kematian ke Kelurahan Setempat

2.  Buat Surat Keterangan Ahli Waris

 

3. Lengkapi Dokumen Lain Seperti:

- Kartu BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Keluarga yang Meninggal

- KTP 

-  Referensi Kerja

- Buku Tabungan 

- NPWP (Jika Saldo Lebih dari 50 Juta Rupiah)

 

4. Ajukan Klaim ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat

 

Jika Kecelakaan Kerja

1. Buat Surat Keterangan Kepolisian (Jika Kecelakaan Lalu Lintas)

2. Dokumen Rumah Sakit (Seperti Formulir 3 atau Formulir 3a atau Formulir 3b)

3. Kwitansi Pembayaran/Pengobatan Rumah Sakit

 

4. Lengkapi Dokumen Lain Seperti:

- Kartu BPJS Ketenagakerjaan

- KTP yang Kecelakaan

- KTP 2 Orang Saksi (fotocopy)

- Surat Tugas (jika ada)

- Buku Tabungan

- NPWP (Jika Saldo Lebih dari 50 Juta Rupiah)

 

 

Persyaratan klaim Jaminan Kematian adalah sebagai berikut:

 

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris

3. KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris

4. Surat Keterangan Kematian dari pejabat yang berwenang

5. Surat Keterangan Ahli Waris dari pejabat yang berwenang

6. Referensi Kerja

7. Buku Tabungan

8. NPWP (Saldo lebih dari 50 juta rupiah)

A. Persyaratan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja melalui PLKK adalah sebagai berikut:

 

1. Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)

2. Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)

3. Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)

4. Kartu BPJS Ketenagakerjaan

5. E-KTP

6. Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi

7. Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas

8. Kwitansi Pengobatan dan Perawatan

9. Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian di luar waktu kerja)

10. Fotokopi absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)

11. Buku Tabungan

12. NPWP (saldo lebih dari 50 juta)

 

 

b. Laporan Tahap I JKK Dilaporkan maksimal 2x24 jam

1. F3 (form tahap I Kecelakaan Kerja)

2. FC KTP tenaga kerja

3. FC Kartu Peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan

4. Absensi bulan Kejadian Kecelakaan Kerja (apabila dalam bentuk foto copy mohon disahkan dg ttd + stampel)

5. Kronologi kejadian

6. Surat Pernyataan TC

7. Jika kecelakaan kerja terjadi di jalan harap melampirkan surat jaminan Jasa Raharja atau Surat Keterangan kronologi kecelakaan dengan dilampirkan copy KTP 2 orang saksi.

8. Apabila Kejadian Kecelakaan Kerja lalu lintas dan ada lawan, biasanya masuk ke Jasa Raharja (BAP Kepolisian akan diambil oleh JR, sebagai pengganti JR akan mengeluarkan Surat Penetapan Jaminan JR, apabila biaya melebihi batas plafon JR, sisanya bisa diklaimkan/reimburse dengan melampirkan kwitansi asli bermaterai)

 

Note :

 

Apabila menggunakan fasilitas PLKK, seluruh berkas asli masuk ke RS dan laporan ke BPJamsostek cukup mengirimkan email ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Apabila kasus tidak menggunakan fasilitas PLKK, berkas laporan awal tahap I cukup dilaporkan lewat email dan berkas asli disimpan di perusahaan dan dapat diserahkan pada pelaporan tahap II bersamaan dengan berkas laporan tahap II lengkap beserta kwitansi asli pengobatan dan perawatan (bermaterai).

 

 

 

BPJS Ketenagakerjaan mempermudah proses klaim. Jika ada persyaratan yang tidak terpenuhi, seperti referensi kerja atau absensi kerja, penggantinya bisa dari keterangan yang relevan seperti surat keterangan dari pejabat setempat (RT/RW)

BPJS Ketenagakerjaan mempermudah klaim. Jika tidak ada absensi kerja, bisa digantikan dengan surat keterangan dari pejabat setempat seperti RT/RW.

Jika terjadi kecelakaan tunggal tanpa saksi, saksinya bisa berasal dari keluarga atau tetangga. Tidak harus saksi di lapangan.

1. Beasiswa bagi anak peserta dapat diberikan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian atau cacat total tetap.

 

2. Beasiswa juga akan diberikan bagi anak peserta, dimana peserta tersebut telah meninggal dunia dan telah memenuhi masa menjadi peserta selama minimal 3 tahun.

 

3. Beasiswa TIDAK bisa diberikan jika tidak memenuhi syarat di antaranya yaitu jika meninggal karena sakit dan BELUM memenuhi masa peserta selama 3 tahun.

1. Formulir Beasiswa

2. Surat Keterangan dari Sekolah atau Universitas bahwa anak tersebut masih sekolah

3. Bukti Pembayaran iuran yang telah dibayarkan ke sekolah

4. -KTP Anak atau Kartu Pelajar

5. Akta Kelahiran

6. Buku Tabungan

7. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

Pengurusan klaim bisa dilakukan dengan datang langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

NPWP diperlukan jika saldo klaim lebih dari 50 juta rupiah. Jika peserta tidak memiliki NPWP, peserta bisa mengajukan permohonan pembuatan NPWP terlebih dahulu atau memberikan surat pernyataan belum memiliki NPWP.

Jika perawatan dilakukan di rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan BPJS, peserta harus melampirkan:

 

1. Surat keterangan dari dokter yang merawat

2. Melampirkan kwitansi biaya pengobatan dan perawatan

3. Melampirkan rekam medik dari Rumah Sakit

 

BPJS Ketenagakerjaan itu berbeda dengan BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim hanya ketika:

 

1. Terjadi Kecelakaan Kerja (Pergi Kerja, Saat Kerja, Pulang Kerja, dan Perjalanan Dinas Kerja)

2. Meninggal Dunia

 

di luar dari 2 hal tersebut, maka jaminan sosial tidak dapat digunakan dan tidak bisa digunakan untuk berobat seperti BPJS Kesehatan. 

Pergantian mauquf alaih (penerima manfaat wakaf) tidak bisa dilakukan. Nama yang sudah dipilih menjadi mauquf alaih maka akan terus menjadi mauquf alaih dan tidak bisa diganti hingga masa periode deposito wakaf selesai.

1. Buka Website wakafmes.id;

2. Untuk memudahkan dan menghemat waktu berwakaf, pada Halaman Utama (HOME), kamu dapat berwakaf dengan mudah menggunakan QR Code yang disediakan;

3. Jika ingin memilih spesifik program wakaf yang diinginkan, pilih segmen (PROGRAM) untuk melihat program wakaf yang diinginkan;

4. Klik PROGRAM yang diinginkan, lalu klik (SAYA AKAN BERWAKAF DISINI);

5. Pilih (NOMINAL WAKAF) yang kamu inginkan;

6. Masukkan (DATA DIRI) untuk informasi wakif;

7. Masukkan INFAQ PEMELIHARAAN SISTEM untuk mendukung sistem & operasional;

8. Lakukan Pembayaran.

 

Dengan 10 Ribu Rupiah, kamu sudah bisa berwakaf di MES. Murah banget kaaan? Wakaf hanya seharga kopi tapi manfaatnya bisa mengalir selamanya.

Tunggu apa lagi? Ayo Wakaf di MES!