Tentang Kami

Wakaf Masyarakat Ekonomi Syariah

Lembaga Wakaf MES merupakan Badan Otonom Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) berdasarkan legalitas yang dikeluarkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) nomor 3.3.00389 tanggal 11 Juli 2023 dan diresmikan pada tanggal 1 Oktober 2023. Wakaf MES sebagai lembaga nazhir wakaf uang didirikan untuk mendorong dan berkontribusi aktif dalam optimalisasi gerakan keuangan sosial melalui penghimpunan, pengelolaan secara produktif dan penyaluran untuk mendukung pilar utama program penyaluran yaitu Wakaf Ekonomi, Wakaf Pendidikan dan Wakaf Sosial.

image image
image

Filosofi dan Makna Logo

Logo WAKAF MES

Kontruksi Logo

Logo diambil dari kata dalam bahasa Arab “Waqf”, yang terdiri dari huruf wau, qaf dan fa.Kata ini berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Berdasarkan UU NO.41 Tahun 2004, Wakaf diartikan dengan perbuatan hukumWakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untukdimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannyaguna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Tagline Investasi Mengalir Abadi menggambarkan dana wakaf yang dikelola dengan baik, mampu memberikan keuntungan yang berkelanjutan dalam jangka waktu yang sangat Panjang hingga tanpa batas waktu tertentu.

Bentuk Logo

Lengkungan pada logo menunjukkan makna manfaat program wakaf yang berkesinambungan.  Huruf qaf dan fa, tampak manusia berpegangan tangan dalam mendukung wakaf. Sehingga dapat dimaknai bahwa wakaf membutuhkan dukungan banyakpihak dalam menghimpun, mengelola dan mendistribusikan menfaat wakaf melalui program yang berkesinambungan.

Warna

Hijau Tosca menunjukkan makna keseimbangan, stabilitas, dan ketenangan yang diperoleholeh wakif ketika memberikan wakaf. Kuning Emas menunjukkan makna keagungan wakafyang memberikan manfaat tidak terhingga.