Deposito Wakaf merupakan investasi yang bertujuan untuk memberikan manfaat sosial menggunakan prinsip wakaf. Manfaat sosial dalam program ini adalah para penyaluran manfaat wakaf uang dalam bentuk perlindungan sosial Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor informal, seperti supir, kurir, pekerja rumah tangga, pelaku UMK (usaha mikro dan kecil) dan sebagainya. Program ini merupakan upaya bersama untuk memberikan perlindungan terhadap risiko yang mungkin dihadapi oleh pekerja rentan, seperti kecelakaan kerja dan meninggal dunia. Dengan adanya jaminan sosial, keluarga dari pekerja sektor informal, memiliki jaminan penghidupan ketika terjadi kejadian yang tidak diinginkan.
Dalam program Deposito Wakaf, Wakif (individu) atau perusahaan menyetorkan nominal Deposito Wakaf kepada Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dalam rekening deposito dengan imbal hasil tertentu. Dana Deposito wakaf yang disetorkan akan kembali kepada Wakif sepenuhnya (100%) kepada Wakif saat jatuh tempo berakhir (1-2 tahun). Sedangkan imbal hasil Deposito Wakaf tersebut diserahkan kepada penerima manfaat (Mauquf ‘Alaih) dalam bentuk iuran JKK-JKM yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK/BP Jamsostek).