Wakaf pada Masa Kerajaan Islam di Indonesia

Artikel 28 February 2025
image

Wakaf merupakan salah satu institusi sosial Islam yang telah menjadi bagian integral dalam perkembangan peradaban di Indonesia. Sejak abad ke-13, praktik wakaf memainkan peran penting dalam mendukung penyebaran Islam, pembangunan infrastruktur keagamaan, dan kesejahteraan masyarakat. Berbaagai bentuk wakaf, mulai dari masjid, sekolah agama, hingga asrama pemondokan haji di Tanah Suci, menunjukkan bahwa wakaf bukan sekadar ibadah, tetapi juga strategi keberlanjutan sosial yang diterapkan oleh kerajaan Islam di Nusantara.

 

Peran Wakaf dalam Pembangunan Islam di Nusantara

Masjid menjadi bentuk wakaf paling umum pada masa awal islamisasi di Nusantara. Sejak abad ke-13 hingga ke-16, pembangunan masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah tetapi juga sebagai pusat pendidikan dan dakwah. Selain masjid, wakaf tanah untuk sekolah agama, lahan irigasi, pemakaman, dan perkebunan juga berkembang, meskipun dalam skala yang lebih kecil jika dibandingkan negara-negara Islam lainnya seperti Mesir dan Turki.

Sebuah penelitian oleh Rachmad Djatnika menunjukkan bahwa jumlah wakaf di Jawa Timur meningkat tajam seiring dengan ekspansi islamisasi dan dinamika politik. Meskipun demikian, data pasti mengenai jumlah wakaf masjid dan properti wakaf lainnya selama periode kerajaan Islam di Nusantara masih sulit ditentukan. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan sumber tertulis dan catatan sejarah yang tidak terstandarisasi.



Wakaf Pemondokan (Asrama) di Tanah Suci


Salah satu bentuk wakaf yang cukup unik dari kerajaan Islam di Nusantara adalah wakaf pemondokan (asrama) di kota-kota suci Mekkah dan Madinah. Wakaf ini diberikan oleh para penguasa Nusantara untuk mendukung jamaah haji dari wilayah mereka. Misalnya, Raja Ahmad dari Kesultanan Riau mewakafkan beberapa pemondokan di Madinah dan Mekkah, termasuk sebidang tanah di Mina.
 

Fenomena ini juga didukung oleh raja-raja lain seperti Sultan Hamengkubuwana VII dari Yogyakarta yang pada tahun 1879 turut mendirikan penginapan wakaf di Mekkah. Pemondokan ini diperuntukkan bagi jamaah haji dari berbagai daerah seperti Aceh, Banten, dan Pontianak, sehingga mempermudah perjalanan ibadah mereka. Para sultan juga bertanggung jawab atas pemeliharaan properti tersebut agar manfaatnya terus berlanjut, mencerminkan peran wakaf sebagai solusi jangka panjang bagi kepentingan umat.



Wakaf Buku dan Kapal


Selain wakaf properti, beberapa kerajaan Islam di Nusantara juga mewakafkan buku dan kapal sebagai bagian dari kontribusi mereka terhadap pendidikan dan mobilitas umat Islam. Sultan Maulana Muhammad dari Banten diketahui mewakafkan buku-buku keagamaan untuk keperluan pendidikan, memastikan akses terhadap literatur Islam bagi generasi mendatang.


Dalam catatan sejarah Banten, disebutkan bahwa Kesultanan Mughal, khususnya Sultan Akbar, pernah mewakafkan kapal ‘Ilahi’ yang digunakan untuk mengangkut jamaah haji, termasuk dari Nusantara, ke Mekkah. Hal ini menunjukkan bahwa konsep wakaf tidak hanya terbatas pada bangunan fisik tetapi juga mencakup sarana yang mendukung pendidikan dan perjalanan ibadah. Pengaruh dari Kekhalifahan Turki Usmani dan Kesultanan Mughal tampaknya turut mendorong perkembangan tradisi wakaf ini di Nusantara, memperkaya sistem wakaf yang ada.



Perbandingan Wakaf Nusantara dengan Negara Islam Lain


Dibandingkan dengan praktik wakaf di Mesir dan Turki yang lebih bersifat produktif dan komersial, wakaf di Nusantara lebih berorientasi pada tujuan sosial dan keagamaan. Hal ini terlihat dari banyaknya wakaf untuk masjid, sekolah agama, dan pemondokan haji, yang lebih berfungsi sebagai fasilitas umum daripada sumber pendapatan produktif.

Meskipun jumlah masjid dan lembaga keagamaan yang didirikan melalui wakaf cukup banyak, sebagian besar didirikan melalui gotong royong dan sumbangan sukarela, bukan dari investasi wakaf produktif. Oleh karena itu, tradisi wakaf di Nusantara cenderung lebih berbasis sosial dibandingkan dengan praktik wakaf di pusat-pusat peradaban Islam lainnya. Hal ini memperlihatkan bahwa pola wakaf di Nusantara lebih bersifat filantropis dibandingkan dengan negara-negara Islam lainnya yang mengembangkan sistem wakaf secara lebih komersial.



Hikmah dan Relevansi Wakaf di Masa Kini


Tradisi wakaf yang berkembang sejak zaman kerajaan Islam di Nusantara menunjukkan bahwa wakaf adalah instrumen yang sangat bermanfaat bagi kesejahteraan umat. Wakaf tidak hanya mendukung keberlangsungan ibadah dan pendidikan, tetapi juga membantu jamaah haji dan memberikan fasilitas sosial lainnya.

Di era modern, praktik wakaf dapat dikembangkan lebih lanjut dalam bentuk wakaf produktif yang menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat luas. Beberapa contoh modern dari wakaf produktif meliputi pengelolaan aset wakaf sebagai properti komersial, rumah sakit Islam berbasis wakaf, serta investasi wakaf dalam sektor pertanian dan keuangan. Dengan mengadopsi strategi pengelolaan wakaf yang lebih profesional dan berbasis ekonomi, kita dapat memperkuat keberlanjutan wakaf dan meningkatkan dampaknya bagi pembangunan umat.


Oleh karena itu, sudah saatnya kita meneruskan jejak para sultan dan ulama terdahulu dengan ikut serta dalam gerakan wakaf. Dengan mengelola wakaf secara inovatif dan berorientasi produktif, kita dapat membangun peradaban yang lebih maju dan sejahtera. Mari kita hidupkan kembali semangat wakaf untuk membangun peradaban dan kesejahteraan umat.

Mari berwakaf di Lembaga Wakaf MES!

Lembaga Wakaf terpercaya dan terverifikasi secara langsung oleh Badan Wakaf Indonesia.
Klik section "Program" di atas untuk lanjut berwakaf.

 

Penulis: Muhammad Alfi Maulana | Editor: Muhammad Lutfi Nanang

Lembaga Wakaf Masyarakat Ekonomi Syariah
Refrensi:
Amelia Fauziah, "Sejarah Islam dan Kontestasi Masyarakat Sipil dan Negara di Indonesia"


Informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

PENGURUS PUSAT MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH
Instagram: @wakaf.mes - @mes.indonesia
 

Alamat: Kantor Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah
Jl. Tebet Dalam IV E No. 70, Tebet Barat, Jakarta Selatan – 12810

Telp      : 021 829 9746 / 021 829 9747