Wakaf memiliki potensi besar untuk mensejahterakan masyarakat dan mengangkat derajat ekonomi apabila dikelola dengan cara modern. Sebagai salah satu solusi mengatasi kesenjangan ekonomi, wakaf saat ini belum tergarap dengan baik sebagaimana zakat. “Wakaf berpotensi besar mensejahterakan dan mengangkat perekonomian masyarakat,” kata Zainut Tauhid Sa’adi dilansir dari laman Republika.co.id. Pria yang kini menjabat Wakil Menteri Agama menyampaikan, saat ini potensi aset wakaf tunai per tahun mencapai lebih dari Rp 300 Triliun. Namun menurut data Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (MUI), wakaf yang berhasil terealisasi hanya sekitar Rp 500 Miliar per tahun. “Nah, lembaga wakaf dapat turut berkontribusi upaya pemerataan (kesejahteraan),” ujarnya. Dalam Islam, wakaf adalah sistem yang telah terbukti mampu memberikan kontribusi bagi kemaslahatan publik, kemajuan umat, kebudayaan, pendidikan, ekonomi, dan sosial. Wakaf juga telah dipraktikkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW, para sahabat dan para pengikutnya. Sehingga sudah mengalami perkembangan dan perubahan yang sangat dinamis, baik terkait jenis wakaf, manajemen pengelolaannya, maupun peruntukkannya.