Islam, Lingkungan, dan Wakaf Hijau

Artikel 03 July 2025
image

 

Pelestarian lingkungan bukanlah fenomena baru dalam Islam, melainkan bagian integral dari keimanan. Al-Qur’an dan sunnah Nabi Saw. menegaskan tanggung jawab umat manusia menjaga keseimbangan alam. Salah satu bentuk konkret implementasi tanggung jawab ekologis ini adalah wakaf hijau—wakaf yang dialokasikan khusus untuk upaya pelestarian dan pemulihan lingkungan.

 

Landasan Ajaran: Islam dan Pelestarian Bumi

Islam mengajarkan bahwa bumi merupakan amanah (amanah khilafah) yang diberikan Allah Swt. kepada manusia. Umat Islam dilarang melakukan kerusakan dan diperintahkan untuk memelihara keindahan serta keseimbangan alam. Allah berfirman:

 

 

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِينَ

 

 

Artinya: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.” (al-A’raf: 56)

 

Ayat ini menegaskan dua hal sekaligus:

1. Larangan merusak: Segala tindakan eksploitasi atau degradasi alam yang berlebihan bertentangan dengan ajaran Islam.

 

2. Dorongan berbuat baik: Memelihara lingkungan adalah amalan yang mendekatkan diri kepada rahmat Allah Swt.

 

 

Wakaf Hijau: Solusi Islam untuk Ekologi Berkelanjutan

Wakaf hijau merupakan wakaf yang hasilnya dialokasikan untuk program-program pelestarian alam. Konsep ini memperluas makna wakaf tradisional—tidak hanya masjid, pesantren, atau fasilitas sosial—tetapi juga hutan, sumber air, dan lahan pertanian organik. Contoh-contoh wakaf hijau antara lain:

 

1. Hutan Wakaf: Menjaga keseimbangan ekosistem, menyerap karbon, mencegah erosi, dan melindungi keanekaragaman hayati.

 

2. Wakaf Sumber Air: Mengamankan akses air bersih, terutama di daerah rawan krisis air.

 

3. Energi Terbarukan: Instalasi panel surya atau pembangkit listrik tenaga mikrohidro yang hasilnya mendukung kebutuhan masyarakat.

 

4. Pertanian Organik: Lahan wakaf dikelola tanpa pestisida sintetis, mendukung ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat. Setiap inisiatif ini bukan hanya investasi jangka panjang, tetapi juga bentuk ibadah dan tanggung jawab ekologis umat Islam.

 

 

Implementasi Wakaf Hijau di Indonesia

Di Indonesia, sejumlah lembaga wakaf kredibel telah menginisiasi program wakaf hijau:

 

1. Hutan Wakaf di Bogor
Dikelola untuk konservasi flora dan fauna, sekaligus area edukasi lingkungan bagi masyarakat sekitar.

 

2. Wakaf Air Bersih di Desa Terpencil

Pembangunan dan pemeliharaan sumur bor atau instalasi penjernihan air untuk meminimalkan prevalensi penyakit air.

 

3. Wakaf Pertanian untuk Ketahanan Pangan
Lahan wakaf dibagi kepada petani lokal secara bergilir, menerapkan teknik pertanian berkelanjutan untuk meningkatkan produktivitas pangan. Keberhasilan proyek-proyek ini tak hanya terletak pada pemanfaatan wakaf, tetapi juga pada partisipasi aktif komunitas lokal dan transparansi pengelolaan.

 

 

Mengapa Wakaf Hijau Merupakan Amanah Keimanan

 

1. Tindakan Nyata Kepedulian
Saat alam “menjerit” akibat perubahan iklim, deforestasi, dan polusi, wakaf hijau hadir sebagai “nafas baru” bagi bumi yang lelah.

 

2. Ibadah Jariyah
Hasil wakaf hijau (misalnya pendapatan dari lahan organik atau penjualan karbon) dapat terus dimanfaatkan untuk kebaikan umat dan lingkungan, sehingga pahala mengalir tanpa henti.

 

3. Penerapan Nilai Tauhid
Menjaga alam berarti memuliakan ciptaan Allah Swt. mengokohkan kesadaran bahwa manusia hanyalah khalifah yang dititipi amanah.

 

 

Kesimpulan

Wakaf hijau adalah wujud nyata tanggung jawab ekologi dan ibadah dalam Islam. Dengan menanam pohon, mengelola sumber air, mendukung terbarukan, dan mengembangkan pertanian organik melalui wakaf, umat Islam ikut menjaga keberlanjutan bumi. Karena mencintai lingkungan bukan sekadar pilihan, melainkan bagian dari iman dan cinta kepada Sang Pencipta yang telah menganugerahkan kehidupan ini.

 

Yuk Wakaf di MES!

Wakaf di MES ada prorgam untuk membantu dan memberdayakan umat untuk masa depan. seperti Wakaf Pendidikan, Wakaf Sosial, hingga Wakaf Produktif.

Cek Program Wakaf MES untuk informasi lebih lanjut.

 

Yuk segera wakaf di MES untuk mendukung program pemberdayaan umat!

 

 

Penulis: Muhammad Alfi Maulana | Editor: Muhammad Lutfi Nanang

Lembaga Wakaf Masyarakat Ekonomi Syariah
 


Informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

PENGURUS PUSAT MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH
Instagram: @wakaf.mes - @mes.indonesia
 

Alamat: Kantor Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah
Jl. Tebet Dalam IV E No. 70, Tebet Barat, Jakarta Selatan – 12810

Telp      : 021 829 9746 / 021 829 9747