Wakaf tunai dapat dimanfaatkan dalam beragam kegiatan, baik yang bersifat sosial maupun pribadi. Penerapan wakaf tunai dalam ranah ekonomi terlihat dalam penyaluran dana wakaf tunai, contohnya dalam bentuk pinjaman modal usaha. Hal ini memegang peranan penting dalam mengembangkan usaha mikro yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Perubahan pada usaha yang dijalankan oleh mauquf alaihi (penerima pinjaman) menunjukkan dampak positif karena konsisten mendapatkan pendampingan dalam mengelola usaha atau menekuni pekerjaannya.
Upaya untuk menerapkan wakaf tunai dalam memperkuat sistem keuangan juga tercermin dari diterbitkannya produk Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). CWLS merupakan inovasi dalam pengembangan penggalangan dana wakaf modern berbasis sukuk yang pertama kali diluncurkan pada tahun 2020. Keberadaan CWLS adalah hasil dari upaya Forum Wakaf Produktif untuk mendukung potensi wakaf uang di Indonesia yang belum dioptimalkan sepenuhnya. Bank Indonesia (BI), sebagai perantara antara Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Keuangan, bekerja sama untuk menggabungkan wakaf uang dan sukuk guna menciptakan investasi bebas risiko.
Manfaat dari sukuk mencakup diversifikasi sumber pendanaan untuk mendukung pembangunan infrastruktur negara dan ekspansi bisnis perusahaan. Pengembangan CWLS juga bertujuan untuk meningkatkan produktivitas di sektor wakaf. CWLS berperan sebagai instrumen yang menghubungkan tiga sektor yang berbeda, yaitu pasar modal, pasar sosial, dan pemerintah, dan memiliki potensi menjadi acuan untuk produk wakaf inovatif di masa depan. Dalam konteks kinerja CWLS untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, terlihat melalui program BMM Sahabat UKM yang memberikan pendanaan dan modal usaha sebesar Rp 3 juta kepada sekitar 100 UMKM, disertai dengan pendampingan dan pelatihan untuk meningkatkan manfaat bagi UMKM tersebut.
Sumber: Wakaf Tunai Dalam Sistem Keuangan Islam: Konsep, Regulasi, dan Implementasi, Bahtiar Effendi (2024)