Hutan Wakaf Era Kesultanan Ottoman

Artikel 05 December 2024
image

Di tengah gemerlap sejarah Kesultanan Ottoman yang dikenal dengan kejayaan militer dan keindahan arsitekturnya, terselip sebuah kisah yang mungkin belum banyak diketahui oleh banyak orang. Kisah ini bukan hanya tentang keagungan atau kekuasaan, melainkan tentang sebuah warisan berharga yang berkaitan dengan pelestarian alam, yaitu Hutan Wakaf Kesultanan Ottoman.

 

Latar Belakang dan Implementasi Hutan Wakaf

 

Pada masa pemerintahan Sultan Bayezid II, sekitar akhir abad ke-15, Kesultanan Ottoman tidak hanya fokus pada ekspansi wilayah, tetapi juga pada kelestarian lingkungan. Sultan Bayezid II, dengan visi yang jauh ke depan, memprakarsai pembentukan hutan wakaf di sekitar wilayah Istanbul. Tujuannya jelas, melindungi sumber air dan mencegah erosi yang bisa merugikan di masa depan.

 

Hutan wakaf ini dikelola dengan sistem yang sangat terstruktur. Kesultanan menetapkan dokumen-dokumen wakaf yang sangat ketat dan terstruktur, atau "waqfiyya", yang mendetail mengatur pengelolaan hutan, semacam guideline, booklet atau pedoman dalam pengelolaan hutan wakaf ini. Dokumen ini tidak hanya sekedar catatan, melainkan pedoman operasional yang memastikan keberlanjutan lingkungan hidup di hutan wakaf ini. Salah satu aturan paling revolusioner untuk masa itu adalah kewajiban menggantikan setiap pohon yang ditebang dengan dua pohon baru, sebuah praktik yang kini kita kenal sebagai reboisasi.

 

Fungsi Sosial dan Ekonomi

 

Lebih dari sekedar fungsi ekologis, hutan wakaf juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang kuat. Hasil dari hutan wakaf digunakan untuk berbagai kegiatan sosial dan keagamaan, seperti membiayai pembangunan madrasah, memberi makan fakir miskin, dan merawat hewan liar. Bahkan, kayu bakar yang didapatkan dari hutan wakaf dibagikan secara gratis kepada Masyarakat yang membutuhkan.

 

Sistem ini juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. Dari penjaga hutan, petugas pembibitan pohon, hingga pengumpul hasil hutan kayu dan non-kayu, semua mendapatkan kehidupan dari sistem wakaf ini. Sistem bagi hasil yang adil memastikan bahwa semua pihak merasakan manfaat dari keberadaan hutan wakaf.

 

Warisan Berharga

 

Hutan wakaf Ottoman tidak hanya bertahan selama era kekaisaran, tetapi beberapa di antaranya masih ada hingga hari ini. Dokumen-dokumen waqfiyya yang terpelihara dengan baik menjadi bukti nyata dari sistem pengelolaan lingkungan yang canggih di masa lalu. Ini menjadi inspirasi tidak hanya bagi Turki modern dalam mengelola hutan negara, tetapi juga bagi dunia dalam melihat bagaimana Islam mengintegrasikan pelestarian alam dengan kegiatan sosial dan ekonomi.

 

Refleksi Untuk Masa Kini

 

Kisah hutan wakaf Ottoman mengajarkan kita bahwa konservasi alam dan pembangunan sosial dapat berjalan bersamaan. Di era saat ini, ketika kita menghadapi tantangan krisis iklim dan keberlanjutan lingkungan, prinsip-prinsip yang diterapkan oleh Sultan Bayezid II menawarkan wawasan berharga. Kita diajak untuk melihat kembali ke masa lalu guna menemukan inspirasi bagi solusi masa depan.

 

Dengan menghidupkan kembali semangat wakaf lingkungan dalam konteks modern, kita tidak hanya membantu menjaga bumi, tetapi juga memperkaya kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Hutan wakaf, dengan semua fungsi dan manfaatnya, merupakan warisan Kesultanan Ottoman yang mengingatkan kita semua, bahwa menjaga alam adalah merupakan bagian dari menjaga kemanusiaan dan makhluk hidup.

 


Informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

PENGURUS PUSAT MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH
Instagram: @wakaf.mes - @mes.indonesia
 

Alamat: Kantor Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah
Jl. Tebet Dalam IV E No. 70, Tebet Barat, Jakarta Selatan – 12810

Telp      : 021 829 9746 / 021 829 9747
UP        : 0856 427 222 40 (Roudotul Firdaus)